contoh sederhana akad murabahah
No. 17/II/MRB/LKS/BKT//2017
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحيمِ
“Dan
Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba” (Qs. Al-Baqarah (2) : 275)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian saling memakan (mengambil harta
sesamamu dengan jalan batil kecuali kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka rela diantara kamu...” (Qs. An – Nissa’(4) : 29)
Dengan berlindung
kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya, akad ini dibuat dan ditanda
tangani pada hari : Kamis tanggal : Dua
Puluh Tiga Bulan: Februari Tahun:
Dua Ribu Tujuh Belas oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Keuangan Syari’ah
yang berkedudukan di Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah untuk
selanjutnya disebut PIHAK I
2. Nama :
No. KTP :
Nama Kelompok :
Alamat :
Jabatan : ANGGOTA
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan atas nama kelompok Cemara yang
untuk selanjutnya disebut PIHAK II.
Kedua belah pihak
telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli beli Murabahah yang terikat
dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
PIHAK I menjual
barang kepada pihak II berupa emas : 21
gram (Dua Puluh Satu gram)
dengan nilai sebesar Rp. 11.844.000,-
( Sebelas Juta Delapan Ratus
Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
Pasal 2
Sistem, Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan
Biaya-biaya
PIHAK II sepakat untuk membeli barang sebagaimana
tersebut pada pasal 1 dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
1.
Sistem pembayaran adalah angsuran/jatuh tempo
2.
Tata cara pembayaran diatur dalam lembar tersendiri yang merupakan bagian yang
melekat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.
Jangka waktu pembayaran adalah 12
Bulan oleh karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya. Adapun pelunasan pembayaran dapat dilakukan sebelum
jatuh tempo atau selambat-lambatnya akan jatuh tempo pada 28 Maret 2018.
4.
Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual
beli ini sampai dengan lunas sebagaimana mestinya kepada PIHAK I.
5.
Dalam hal pembayaran yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh pada
hari ahad atau hari libur umum atau hari bukan hari kerja lainnya, maka
pembayaran dilakukan sebelum hari tersebut .
6.
Keterlambatan
pembayaran oleh PIHAK II kepada PIHAK I, maka pihak II mengikat diri untuk
membayar denda Rp.10.000,- (perhari) untuk
tiap-tiap keterlambatan. Denda keterlambatan tersebut akan diberikan untuk RTM
pada akhir tahun.
Pasal 3
Untuk keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana
peerjanjian jual beli maka :
1. PIHAK II bersedia menyerahkan jaminan
sebagai jaminan atas akad pembiayaan jual beli yang telah disepakati.
2. PIHAK II bersedia dan
bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama
tiga periode angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana
diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I
memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan
untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk
melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual
jaminan dengan nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal 4
Kedua belah pihak telah
bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur
dalam surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Demikian perjanjian Murabahah ini dibuat dan ditandangani kedua belah pihak
dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bukit, 23 Februari 2017
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH PIHAK II KETUA KELOMPOK
|
6000
|
(KURNIA, SE)
(FINNI WIJAYANTI) (FINNI WIJAYANTI)
KETUA
SAKSI - SAKSI
BKAD KECAMATAN
BUKIT REJE KAMPUNG BALE ATU
(SURYA BHAKTI) ( FAUZI
MUHDA, S.Sy)
KETUA
Komentar
Posting Komentar